JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman, mengatakan bahwa pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dapat berimbas buruk untuk kelanggengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Benny, melantik pejabat negara yang berstatus tersangka merupakan pelanggaran serius.
"Kalau Presiden melantik Budi Gunawan itu jadi pintu masuk impeachment (pemakzulan) Presiden," kata Benny, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu melanjutkan, Jokowi akan dianggap melanggar sumpah jabatan karena mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri. Hal ini, kata Benny, sangat berseberangan dengan sumpah jabatan Presiden yang harus menegakkan hukum seadil-adilnya.
"Kami ingatkan, Presiden punya hak prerogatif, tapi ada batasnya," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis, meskipun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. (Baca: DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Dalam rapat paripurna siang tadi, hanya Demokrat dan PAN yang meminta penundaan persetujuan tersebut. (Baca: Berubah, F-PAN Minta DPR Konsultasi Dulu dengan Presiden Sebelum Setujui Budi Gunawan)
Demokrat berpendapat, jika seorang tersangka diangkat Presiden untuk menjadi Kapolri, hal itu akan menjadi catatan sejarah yang buruk. Selain itu, kepercayaan publik pada penegakan hukum juga akan runtuh karena institusi Polri dipimpin oleh seorang tersangka.
Fraksi Demokrat menyarankan agar DPR saat ini melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi.
Pendalaman dan klarifikasi dapat melibatkan langsung Presiden Joko Widodo, KPK, Kapolri definitif, Kompolnas, dan Budi Gunawan. (Baca: Tak Ingin Ada Sejarah Buruk, Demokrat Minta DPR Tunda Persetujuan Budi Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.