Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tetapkan Dewa Gede Palguna sebagai Hakim MK dari Unsur Pemerintah

Kompas.com - 06/01/2015, 18:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK dari unsur pemerintah. Palguna akan menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir 7 Januari 2015.

"Dari unsur pemerintah, Dewa Gede, ditandatangani tanggal 6 (keppresnya)" kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Presiden menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan Palguna pada hari ini. Palguna kemudian akan dilantik di hadapan kepala negara pada 7 Januari besok. Menurut Pratikno, Palguna akan dilantik bersama dengan Suhartoyo yang merupakan hakim MK dari unsur Mahkamah Agung.

"Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik," tutur Pratikno.

Ia menyampaikan bahwa Presiden telah mempertimbangkan dokumen mengenai dua calon hakim MK yang diserahkan Pansel kepada Presiden. Selain Palguna, Pansel menyerahkan nama Yuliandri.

Selain memperhatikan rekam jejak para calon, menurut dia, Presiden mempertimbangkan kebutuhan MK. Presiden juga mencermati kompetensi para calon, integritas, dan independensi.

"Jadi ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaik," kata Pratikno.

Mengenai latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggoata PDI-Perjuangan, Pratikno menyampaikan bahwa Presiden telah mempercayakan kepada Pansel proses pengecekan independensi calon yang bersangkutan. Di samping mengecek independensi calon, tambah dia, Pansel telah melakukan konfirmasi kepada Palguna mengenai laporan masyarakat terkait.

"Jadi presiden baca teliti apa yang disebutkan pansel dan benar-benar sangat menghargai apa yang sudah dilaporkan Pansel kepada presiden," kata Pratikno.

Dalam proses wawancara tahap II, Pansel calon hakim MK pernah mempertanyakan latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggota PDI-Perjuangan dan pernah menjadi hakim MK. Ketika itu, Palguna meminta Pansel untuk memeriksa putusan-putusannya ketika menjadi hakim MK periode 2003-2008, termasuk mengecek putusannya yang berkaitan dengan kader PDI-P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com