Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK: Yang Perlu Diperbaiki Pengaturan Novum, Bukan Pembatasan PK

Kompas.com - 05/01/2015, 16:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Mahkamah Kontitusi, Harjono, menilai, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang intinya membatasi waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menjadi hanya satu kali tidak sejalan dengan teori hukum berdasarkan struktur tata negara. Surat edaran itu, kata Harjono, telah menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional.

"Kita bisa lihat teknisnya, ini sudah dalam struktur ketatanegaraan kita bahwa undang-undang bisa dinyatakan bertentangan dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi. Bila itu bisa dinafikkan oleh surat edaran Mahkamah Agung, bagaimana struktur teori ini? teorinya bisa rusak," kata Harjono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/1/2015).

Ia menilai, sebaiknya yang diatur bukan batas waktu pengajuan PK melainkan ketentuan novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK. Misalnya, pengaturan mengenai saksi yang dihadirkan dalam sidang PK.

"Apakah itu betul novum baru? Ketentuan-ketentuan itu, bila kemudian yang dihadirkan adalah saksi yang pernah hadir ya tidak usah karena dulu sudah pernah, karena seringkali cari-cari alasan saja, mengaturnya saya kira disitu bukan membatasi satu kalinya," kata Harjono.

Menurut dia, seorang terpidana harus diberikan kesempatan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Apalagi, jika putusan hakim atas perkara terpidana itu diputuskan berdasarkan petunjuk-petunjuk di pengadilan saja.

"Ada hal-hal penjatuhan pidana yang sebetulnya disebabkan berdasarkan petunjuk-petunjuk saja, di situ sampai ada kesalahan disitu harus diberi kesempatan dan itu terbuka untuk novum, jadi jangan hanya praktis saja masalahnya," kata Harjono.

Hal ini berbeda jika seorang terpidana dihukum karena alasan yang jelas seperti tertangkap tangan membunuh, atau tertangkap tangan membawa narkoba.

"Pembunuhan yang tertangkap tangan dan terencana saya kira novum tidak akan ada lagi. Bagaimana novum akan ditemukan di depan banyak orang dia membunuh? atau narkoba, dia membawa sendiri dan tertangkap tangan di bandara itu jelas," sambung dia.

Terkait alasan pemerintah yang merasa terhalangi putusan MK untuk melakukan eksekusi kepada terpidana narkoba, Harjono menilai putusan yang memperbolehkan PK berkali-kali tersebut bukan alasan utama. Ia menyebut kasus terpidana narkoba Gunawan Santoso yang batal dieksekusi padahal tidak mengajukan PK.

"Kalau tidak pernah mengajukan PK, jangan ditunggu kapan akan ajukan PK. Tidak mengajukan PK ya dieksekusi saja enggak usah ditunggu. Gunawan Santoso itu ya, kan tidak mengajukan PK kenapa dia bisa terhambat? Enggak ada alasan. Jadi bila dikatakan tertunda oleh PK ya dilihat kasus per kasus apa iya seperti itu? Ternyata Gunawan Santoso tidak pernah mengajukan PK, sudah beberapa tahun tidak segera dieksekusi," papar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerbitkan Surat Edaran yang intinya membatasi waktu pengajuan PK sehingga hanya boleh satu kali. Surat Edaran MA ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional. Sejumlah pihak menilai Surat Edaran MA ini inkonstitusional.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran bernomor 7/2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali tersebut. Di samping dianggap melanggar konstitusi, ICJR menduga surat edaran MA itu lahir karena intervensi pemerintah melalui Menko Polhukam dan Jaksa Agung terhadap MA terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com