Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Pilkada Palembang, Romi Herton Jual SPBU untuk Bayar Utang

Kompas.com - 11/12/2014, 20:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Muhamad Syarif Abu Bakar mengatakan, Wali kota nonaktif Palembang Romi Herton menjual SPBU milik Romi di Palembang kepadanya. Hal tersebut diutarakan pria yang akrab disapa Mamad itu saat bersaksi dalam sidang Romi Herton.

Mamad mengatakan, Romi menjual SPBU kepadanya seharga Rp 15 miliar. Menurut dia, Romi mendatanginya untuk menawarkan SPBU tak lama setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Palembang tahun 2013.

"Tanggal berapa saya lupa. Kira-kira tidak lama setelah beliau kalah," ujar Mamad di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Mamad menyatakan, Romi menjual SPBU karena mengaku butuh uang untuk membayar utang. Romi lantas menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat untuk mengurus pembayaran. Sebagai uang muka, Romi sepakat untuk menerima Rp2 miliar sebagai uang muka.

Namun beberapa hari kemudian, Romi mendesak Mamad untuk membayarnya utuh dalam waktu dekat. "Saya samppaikan saya tidak ada uang Rp15 miliar saat itu, saya hanya ada uang Rp11 miliar," kata Mamad.

Akhirnya Romi sepakat dengan jumlah uang tersebut dan meminta Mamad menyerahkannya dalam bentuk tunai. Mamad mengatakan, uang tersebut disimpan di dalam delapan koper, kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.

Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Palembang di MK yang diajukan Romi Herton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com