Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Hapus Stigmatisasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 11/12/2014, 15:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemerintah harus segera melakukan rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Salah satu yang perlu dilakukan adalah menghapus stigmatisasi terhadap korban HAM.

"Korban sering dituduh sebagai pelaku. Dilekatkan pada diri mereka, bahwa mereka pelaku kejahatan. Ini perlu dihentikan, agar mereka tidak dibayang-bayangi stigma," ujar Haris, saat menggelar konferensi pers bersama Komnas HAM, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Menurut Haris, rehabilitasi bagi para korban HAM sudah sangat mendesak. Perlakuan tidak adil, dan kondisi sosial yang buruk bagi para korban, pasca-terjadinya pelanggaran HAM, membuat Komnas HAM harus membuat rekomendasi, menyatakan korban pelanggaran HAM berat sebagai korban. Hal itu agar penetapan seseorang sebagai korban dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Dalam rencana aksi nasional, sebut Haris, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun program-program yang bisa memfasilitasi apa yang menjadi hak korban. Misalnya, mencarikan pekerjaan, dan membantu korban yang mengalami kesulitan ekonomi. "Pemda bisa fasilitasi korban agar memperoleh pemenuhan hak pangan atau sandang," kata Haris.

Lebih lanjut, menurut Haris, perwakilan Komnas HAM dan LPSK di daerah seharusnya dapat mengakomodasi korban HAM dengan kearifan lokal di masing-masing daerah. Sehingga, para korban dapat memahami bagaimana budaya masyarakat lokal, kemudian dapat menjalankan hak-haknya sesuai kebiasan setempat.

Menurut Haris, selama ini belum ada perwakilan LPSK di daerah-daerah. Maka, dalam Lokakarya bersama antara Komnas HAM dan LPSK, direkomendasikan agar ada perwakilan di masing-masing lembaga daerah. Hal itu demi memperhatikan aspirasi setiap korban, terutama bagi korban HAM di daerah yang rawan terjadi konflik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com