"Pemerintah menunggu putusan itu. Kami diam-diam dulu sekarang, dan kami aman terkendali," ujar Harkristuti di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Menurut Harkristuti, langkah kubu Agung Laksono yang mengajukan gugatan tepat. Ia mengatakan, putusan gugatan tersebut akan lebih kuat karena Kemenkumham berada di posisi yang netral.
"Kalau Kementerian Hukum dan HAM yang memutuskan kan kami dianggap mengintervensi partai," kata Harkristuti.
Ia berharap, putusan gugatan ke PTUN tak hanya sebagai penentu kepengurusan yang sah, tetapi menjadi jalan bagi Golkar untuk kembali bersatu. Sebagai partai yang telah berkiprah cukup lama, Harkristuti menyayangkan perpecahan di partai berlambang pohon beringin itu.
"Partai Golkar kan sebagai partai yang sudah lama terbentuk, kenapa sih pecah? Mbok ya islah lah," ujar Harkristuti.
Seperti diberitakan, terjadi dualisme kepengurusan di Partai Golkar. Munas di Bali pada 30 November-4 Desember lalu menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum. Aburizal dipilih secara aklamasi oleh seluruh pemegang suara sah.
Ada pun, kubu Agung Laksono yang menentang pelaksanaan Munas Bali, menggelar Munas tandingan di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/12/2014) hingga Senin (8/12/2014). Hasilnya, Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum setelah mengalahkan dua kandidat lainnya yaitu Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang.
Kedua kubu telah mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Senin (8/12/2014) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.