Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Desak Lapindo Bayar Rp 781 Miliar ke Warga Paling Lambat 2015

Kompas.com - 04/12/2014, 16:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  Pemerintah mendesak pihak Lapindo untuk segera menuntaskan tunggakan pembayaran senilai Rp 718 miliar kepada warga yang menjadi korban semburan lumpur. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah yakni tahun 2015.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai bertemu dengan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso di kantor Setkab, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Andi mengungkapkan, saat ini pemerintah masih memiliki kewajiban kepada warga sebesar Rp 300 miliar dan kewajiban pihak Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Namun, kewajiban pemerintah itu, sebut Andi, baru bisa dibayarkan setelah kewajiban Lapindo diselesaikan.

"Jadi sekarang kami sedang mencari cara bagaimana caranya ke depan 2015 kewajiban-kewajiban itu bisa diselesaikan. Tentunya Lapindo tetap harus bisa tanggung jawab kewajibannya. Kami akan cari cara," kata Andi.

Oleh karena itu, ucap Andi, pemerintah melalui Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan BPLS akan mencari cara untuk mendesak Lapindo. Salah satu solusi yang diusulkan, kata Andi, adalah dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Lapindo untuk melunasi utang ke warga.

"Aset-aset yang ada bisa dipakai untuk menyelesaikan kewajibannya, tidak lepas tangan, tidak lemparkan pada pemerintah karena kami akan desak Lapindo untuk segera lakukan solusi konkret dengan perhitungkan aset yang ada supaya ganti rugi bisa dilakukan segera," ucap Andi.

Menurut Andi, selama ini pemerintah menghadapi kendala dalam mengatasi semburan lumpur Lapindo karena adanya penolakan warga yang menuntut pelunasan ganti rugi. Dengan demikian, apabila biaya ganti rugi sudah dilunasi, maka BPLS bisa bekerja untuk memperbaiki tanggung hingga upaya lain.

Selama ini, korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak mendapatkan ganti rugi.

Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya, MK meminta negara dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.

PT Minarak Lapindo Jaya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. Lapindo berdalih tengah dilanda kesulitan keuangan.

Sementara dari pihak pemerintah, sejak 2007 hingga 2014, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai BPLS sudah menyentuh angka Rp 9,53 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com