Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung: Tahanan KPK Protes karena Hak Asasinya Dipangkas

Kompas.com - 26/11/2014, 17:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, surat yang dilayangkan kliennya dan tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya merupakan luapan protes atas aturan selama di rumah tahanan. Menurut dia, para tahanan merasa hak asasi mereka dipangkas selama ditahan.

"Seorang tahanan kan punya hak asasi juga. Tidak berarti seseorang yang ditahan atau dihukum itu kehilangan hak asasi sepenuhnya," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Adnan mengatakan, surat yang ditujukan kepada kepala rutan KPK itu berisikan protes mengenai perlakuan dan sikap yang mereka alami selama ditahan. Menurut dia, perlakuan petugas KPK terhadap para tahanan sangat berlebihan. (Baca: Memprotes Kepala Rutan KPK, Akil dan Anas Kena Sanksi)

"Surat itu menjelaskan bahwa cara-cara perlakuan, sikap, tindakan, segala macam yang mereka alami. Itu dirasakan para tahanan itu, berlebihan KPK ini," kata dia.

Adnan menyebutkan, ada sejumlah larangan dalam peraturan rumah tahanan yang dirasanya berlebihan. Larangan itu antara lain para tahanan tidak diperbolehkan berolahraga, tidak boleh membawa lebih dari lima buku, dan tidak boleh membawa berkas dakwaan ke dalam selnya.

"Kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," kata Adnan.

Adnan menilai isi surat tersebut tidak menjurus ke arah penghinaan seperti yang diungkapkan KPK. Menurut dia, para tahanan tidak mungkin berani menghina karena berada dalam kuasa KPK. (Baca: Ada Unsur Penghinaan dalam Surat Protes Akil dan Anas ke Kepala Rutan)

"Itu bohong. Ayo kita buka saja suratnya. Jangan main hukum aja," ujar Adnan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Anas dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyurati kepala rutan KPK untuk mengajukan protes mengenai aturan di rutan.

Menurut dia, dalam surat tersebut terdapat unsur penghinaan yang ditujukan kepada kepala rutan. Tak hanya itu, kata Priharsa, dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, isi surat tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut. Akibat surat protes yang dilayangkan para tahanan, mereka tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com