Menghapus impunitas
Kunci keberhasilan menghapus impunitas ada di tangan Kejaksaan Agung dan DPR. Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan penegak hukum selama ini menggantung berkas penyelidikan Komnas HAM. Maka, benar kata Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung periode 2004-2007, bahwa Presiden harus memilih Jaksa Agung yang berani dan baik (Kompas, 6/11/2014).
Jaksa Agung yang baik perlu dibarengi kemauan DPR merekomendasikan kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Korban/keluarga korban berharap agar DPR 2014-2019 segera menunjukkan wajah barunya: DPR sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai politik.
Oleh karena kejadian Tragedi 1998 relatif belum lama, tolak ukur keberhasilan menghapus impunitas adalah menyelesaikan Tragedi 1998 di dalam: (1) Pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, (2) Pengadilan HAM Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998, dan (3) Pengadilan HAM Ad Hoc Penghilangan Orang secara Paksa.
Sumarsih
Ibunda BR Norma Irmawan (Wawan)—Korban Semanggi I;
Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan