Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Ada Kesepakatan DPR Tidak Memanggil Menteri

Kompas.com - 25/11/2014, 11:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ahmad Basarah, menyayangkan sikap fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang melanggar kesepakatan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait perseteruan di DPR. Menurut Basarah, salah satu kesepakatan antara KIH dan KMP adalah DPR tidak memanggil menteri untuk rapat bersama sebelum revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diselesaikan.

"Belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja bersama DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," kata Basarah saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).

Basarah menjelaskan, apa yang ia sampaikan itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh juru runding KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey, kepada semua ketua umum partai politik di KIH. Ia menyebut KIH dan KMP sepakat bahwa semua komisi dan badan di DPR tidak diperkenankan memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menggelar rapat kerja bersama.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P itu menyebutkan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan oleh DPR ketika Presiden Joko Widodo meminta menteri-menterinya tidak hadir dalam rapat bersama DPR. Semua itu dilakukan untuk menghormati proses islah yang telah disepakati antara KIH dan KMP.

"Sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati. Dalam kasus ini, KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya larangan bagi para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR. Jokowi menegaskan, pemerintah baru akan menghadiri undangan rapat apabila DPR sudah bersatu. (Baca: Ini Alasan Jokowi Larang Menteri Rapat Bareng DPR).

"Nanti, kalau Dewan sudah rampung. Kan juga baru, kan baru kerja sebulan dipanggil-panggil apanya," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin kemarin.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menuturkan, pemerintah hanya tidak ingin keliru jika datang pada rapat DPR pada saat masih ada polemik di lembaga tersebut. Perdamaian antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3. "Biar di sana sudah rampung, sudah selesai, baru (hadiri undangan)," ujar Jokowi.

Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak hadir dalam rapat dengar pendapat antara panitia pelaksana pemilihan pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI. Ia mengikuti rapat kerja kabinet di Istana Negara.

Adapun Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN untuk melakukan rapat dengar pendapat (baca: Rini Larang Pejabat BUMN Rapat di Senayan, Ini Komentar Pimpinan DPR). Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melontarkan kritik keras dan kekecewaannya terhadap Jokowi. Ia menganggap perintah Jokowi agar para menterinya tak memenuhi panggilan DPR sebelum revisi UU MD3 selesai dilakukan merupakan ancaman pada proses demokrasi dan menghambat jalannya fungsi pengawasan oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com