- Operasi dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
- Menangkap 20 laki-laki.
- Diduga berasal dari Bangau-Bangau Samporna, Malaysia.
- Mereka memiliki 39 alat angkut yang terdiri dari 13 laki-laki dan 26 sampan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, mereka menjadikan sebuah pulau di sana sebagai tempat tinggal selama menjarah hasil laut di perairan Indonesia. Dalam setahun, mereka bisa lima atau enam kali menjarah hasil laut Indonesia. Sudah tentu aktivitas mereka pun tak mendapatkan izin alias ilegal.
"Modus operandinya, mereka menangkap ikan dengan kapasitas lima atau sepuluh gros ton. Rupanya di perbatasan sudah ada kapal ikan besar berkapasitas 300 gros ton untuk dijual di luar negeri. Jadi, kapal-kapal kecil ini jadi pemasok ikan ke mereka," ucap Susi.
Namun, yang memprihatinkan, cara penangkapan ikan kapal-kapal tersebut tidak menimbang kelestarian alam laut. Banyak kapal nelayan kecil itu yang masih menggunakan pukat, racun (portas) atau bom ikan. Ketiga cara tersebut tentu mengancam kelestarian ekosistem biota laut di perairan Indonesia.
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo khawatir keberadaan mereka di pulau milik Indonesia akan mengancam status pulau tersebut. "Kalau di satu pulau lebih banyak pendatang daripada penduduk aslinya, orang aslinya bisa hilang. Jangan sampai kita berakhir dengan kehilangan pulau Indonesia lagi," ujar dia.
Dalam waktu dekat, Indroyono dan Susi akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Filipina, untuk menentukan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pilihan itu antara lain apakah mendeportasi mereka atau memberikan sanksi hukum atas tuduhan pencurian hasil laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.