Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Tionghoa yang Belum Memiliki Dokumen Jumlahnya Tidak Diketahui

Kompas.com - 20/11/2014, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tidak ada data resmi mengenai WNI Tionghoa yang  belum memiliki dokumen. Pemerintah diminta segera melayani dokumen mereka agar segera tercatat.

"Saat ini tidak ada data resmi atau akurat mengenai WNI etnis Tionghoa yang lahir turun temurun di Indonesia namun belum terlayani sebagai WNI," kata Ketua III Institut Kewarganegaraan Indonesia Saifullah Ma'Shum di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dalam wawancara dengan Antaranews, Saifullah mengemukakan IKI mengasumsikan ada 100 ribu warga Tionghoa yang lahir dan turun temurun di Indonesia namun belum dilayani sebagai WNI.

Angka 100 ribu orang tersebut menurut IKI mengacu pada jumlah data pemerintah tahun 1995.

Menteri Dalam Negeri dalam surat kepada presiden pada 21 Juni 1995 melaporkan hasil Pendataan Penduduk (Pemukim) Orang Asing Cina di Indonesia sebanyak 208.820 orang.

Sebanyak 116.470 di antaranya mendapat empat surat untuk pewarganegaraan namun program tersebut waktunya terbatas sehingga sisa pemukim pada 1995 sebanyak 92.350 orang.

IKI mengasumsikan, jika kelahiran dan kematian mengikuti data BPS, maka pada tahun 2014 terdapat sekitar 100 ribu orang keturunan Tionghoa yang status kewarganegaraannya masih bermasalah.

Menurut  Saifullah, selama ini warga tersebut belum terlayani dokumen kependudukannya karena pemahaman petugas belum tuntas mengenai masalah kewarganegaraan dan kependudukan, sehingga mereka belum dilayani.

"Banyak yang memilih untuk 'sembunyi'. Mereka mungkin punya KTP namun asli-tapi-palsu. Mereka tidak akan terdata di KTP elektronik, belum lagi keturunan mereka menghadapi masalah serupa," katanya.

Lebih lanjut Saifullah mengemukakan kondisi ini menjadikan orang-orang  tersebut rentan menjadi sasaran pemerasan oknum.

Keturunan Tionghoa menurut dia cenderung dianggap asing karena politik pecah belah zaman penjajahan Belanda yaitu penggolongan penduduk dan diterapkannya  staatsblad yang berbeda untuk setiap golongan.

"Staatsblad tidak ada hubungan dengan masalah kewarganegaraan. Namun karena bias pemahaman petugas, maka seolah-olah Staatsblad digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang," katanya.

IKI mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa orang-orang yang menenuhi kriteria seperti lahir dan turun-temurun di Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, dan tidak pernah memiliki paspor asing, sesungguhnya adalah WNI sehingga berhak dilayani dalam administrasi kependudukannya.

Lebih lanjut IKI mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi  kepada seluruh jajaran administrasi kependudukan sampai ke tingkat RT untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang dengan kriteria di atas sebagai WNI.

"Untuk mencegah masuknya orang asing dalam program ini, maka dibuat surat pernyataan dengan dua orang saksi WNI, dan Surat Pernyataan Domisili yang diketahui RT, RW, dan Lurah." kata Saifullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com