Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, KMP dan KIH Teken 5 Poin Kesepakatan Damai

Kompas.com - 17/11/2014, 07:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perseteruan antara dua koalisi di parlemen, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, akan segera berakhir dengan penandatanganan kesepakatan damai. Penandatanganan diagendakan pada hari ini, Senin (17/11/2014), pukul 13.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Ada lima kesepahaman yang kita capai. Yang jelas butir-butir kesepahaman itu sudah kita paraf dan kita perlu sosialisasi dan penandatanganan di tingkat fraksi biar tidak ada suara beda lagi," kata politisi senior PDI-P yang juga juru lobi KIH, Pramono Anung, Sabtu (15/11/2014).

Pada Sabtu lalu, Pramono bersama Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham. Pertemuan ini merupakan pertemuan yang kesekian kalinya setelah pertemuan minggu lalu yang hampir mencapai kesepakatan gagal diakhiri dengan penandatanganan perdamaian.

"(Kesepakatan) ini sudah dikunci. Tidak akan berubah lagi," tambah Hatta.

Kedua belah pihak enggan menyampaikan apa isi lima poin kesepakatan yang telah dibuat. Poin-poin kesepakatan itu akan dibuka setelah penandatanganan. Jika mengikuti perkembangan lobi sejak awal, ada dua poin besar yang disepakati, yakni pembagian kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan revisi undang-undang yang mengatur hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Pimpinan AKD menjadi pembahasan yang pertama kali dilakukan dan telah mencapai kesepakatan setelah kedua belah pihak membahasnya di rumah Hatta, Rabu (12/11/2014). KIH mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD setelah sebelumnya seluruh kursi disapu bersih oleh KMP.

"Ada 16 penambahan (posisi wakil ketua di setiap AKD), dan 5 diambil dari yang sudah ada. Jadi totalnya 21," ujar Hatta usai pertemuan yang juga diikuti oleh Idrus, Olly dan Pramono serta Sekjen PAN Taufik Kurniawan. Namun esoknya, perdamaian kedua pihak belum juga tercapai karena muncul permintaan baru dari KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Mereka meminta Pasal 74 (ayat 3,4,5) dan Pasal 98 (ayat 6,7,8) dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak-hak tersebut dihapus. Pertemuan kembali dilakukan untuk membahas permintaan baru itu dan KMP setuju meniadakan ayat 3,4 dan 5 di pasal 74 serta ayat 7 dan 8 di pasal 98. Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan. Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. Dengan dihapusnya pasal tersebut, menurut Hatta, permintaan KIH terakomodasi, namun anggota DPR tetap mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana mestinya. "Hak-hak dewan tidak dikurangi, dikembalikan seperti (periode) 2009 dulu," ujar Hatta. Setelah penandatanganan kesepakatan damai siang ini, Hatta berharap kedua koalisi berharap DPR bisa kembali bersatu dan menjalankan tugasnya yang selama sebulan lebih sudah banyak tertunda. Pramono memastikan DPR tandingan yang sempat dibentuk oleh KIH otomatis bubar dan DPR sudah bisa menggelar sidang paripurna bersama pada Selasa (18/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com