Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI karena Prosedurnya Ketat

Kompas.com - 14/11/2014, 19:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian sanksi pembubaran kepada ormas yang tidak berbadan hukum seperti Front Pembela Islam DKI Jakarta tak mudah. Ada banyak tahapan yang harus ditempuh hingga akhirnya sanksi tersebut dijatuhkan.

"Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum perlu prosedur yang ketat, jadi tidak mudah dan perlu kajian komprehensif," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2014).

Tjahjo melanjutkan posisi pemerintah saat ini adalah memberikan peringatan dan pembinaan serta peninjauan kembali atas sanksi yang mungkin akan diberikan. Tjahjo menuturkan sanksi bagi organisasi masyarakat diatur dalam pasal 60-67 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Di dalam aturan itu, Tjahjo memaparkan pemerintah harus lebih dulu menempuh langkah persuasif sebelum mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).

Setelah langkah persuasif gagal dilakukan, pemerintah baru memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali.

"Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dapat dijatuhi sanksi penghentian bantuan/ hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan," kata Tjahjo.

Untuk ormas di level nasional, Tjahjo mengatakan pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung untukpenghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Sementara untuk penghentian sementara kegiatan di pemda, harus meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daera setempat, kejaksaan dan kepolisian sesuai tingkatan.

"Pencabutan SKT bisa dilakukan setelah mendapat pertimbangan MA," tulis Tjahjo.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Ahok meminta agar pemerintah membubarkan FPI lantaran dianggap telah berbuat anarkis, mengganggu ketertiban umum dan membuat kemacetan, dan berupaya menggagalkan pencalonannya sebagai gubernur.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, FPI di tingkat pusat sudah pernah dua kali mendapat teguran. Pertama, saat penyerangan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Teguran kedua didapat pada 12 Januari 2012 karena FPI merusak gedung Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com