JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian sanksi pembubaran kepada ormas yang tidak berbadan hukum seperti Front Pembela Islam DKI Jakarta tak mudah. Ada banyak tahapan yang harus ditempuh hingga akhirnya sanksi tersebut dijatuhkan.
"Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum perlu prosedur yang ketat, jadi tidak mudah dan perlu kajian komprehensif," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2014).
Tjahjo melanjutkan posisi pemerintah saat ini adalah memberikan peringatan dan pembinaan serta peninjauan kembali atas sanksi yang mungkin akan diberikan. Tjahjo menuturkan sanksi bagi organisasi masyarakat diatur dalam pasal 60-67 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Di dalam aturan itu, Tjahjo memaparkan pemerintah harus lebih dulu menempuh langkah persuasif sebelum mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).
Setelah langkah persuasif gagal dilakukan, pemerintah baru memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali.
"Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dapat dijatuhi sanksi penghentian bantuan/ hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan," kata Tjahjo.
Untuk ormas di level nasional, Tjahjo mengatakan pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung untukpenghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Sementara untuk penghentian sementara kegiatan di pemda, harus meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daera setempat, kejaksaan dan kepolisian sesuai tingkatan.
"Pencabutan SKT bisa dilakukan setelah mendapat pertimbangan MA," tulis Tjahjo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Ahok meminta agar pemerintah membubarkan FPI lantaran dianggap telah berbuat anarkis, mengganggu ketertiban umum dan membuat kemacetan, dan berupaya menggagalkan pencalonannya sebagai gubernur.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, FPI di tingkat pusat sudah pernah dua kali mendapat teguran. Pertama, saat penyerangan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Teguran kedua didapat pada 12 Januari 2012 karena FPI merusak gedung Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.