Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP

Kompas.com - 13/11/2014, 14:39 WIB
Fathur Rochman

Penulis

Sumber Antara


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis Ulama Indonesia memaklumi jika penganut aliran kepercayaan mengosongi kolom agama di kartu tanda penduduk. Namun, MUI menolak wacana penghapusan kolom agama ataupun penambahan agama selain yang diakui pemerintah dalam KTP.

"MUI secara tegas menolak penghilangan kolom agama dalam KTP," ujar Wakil Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Ia mengatakan, jika ada orang yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah, orang tersebut dapat mengosongkan kolom agama. Namun, orang tersebut harus mencantumkan aliran kepercayaan yang dianut pada daftar database administrasi kependudukan pada instansi terkait.

Menurut Ma'ruf, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama sehingga tidak boleh ditulis pada kolom agama di KTP. Berdasarkan UU itu pula, kata dia, kolom agama tersebut wajib diisi oleh masyarakat yang menganut enam agama yang diakui di Indonesia.

Ma'ruf menilai pengosongan kolom agama itu akan menimbulkan dampak tidak baik bagi masyarakat. Jika kolom agama pada KTP seseorang dikosongkan, agama orang tersebut tidak akan diketahui. Ketika orang tersebut meninggal atau ingin menikah, akan timbul permasalahan baru mengenai proses yang akan dilakukan.

"Di Islam itu ada yang namanya hukum Islam, soal prosesi pernikahan atau prosesi ketika orang meninggal itu harus jelas," ucap Ma'ruf.

Selain menolak penghapusan kolom agama di KTP, MUI juga menolak penambahan agama selain enam agama yang diakui pemerintah. MUI juga menolak penambahan kolom aliran kepercayaan pada KTP. Gagasan penghapusan atau penambahan agama lain pada KTP berpotensi merugikan bangsa dan negara karena dapat menciptakan polemik.

Keberadaan kolom agama pada KTP ini ditolak oleh aktivis penggiat hak asasi manusia. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom tersebut karena keberadaannya telah diatur dalam undang-undang. Namun, Mendagri mempersilakan kepada penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah untuk mengosongkan kolom agama. Berdasarkan UU Nomor 24/2013, enam agama yang diakui itu adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com