Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Jangan Khawatir, KPS, JKN, dan BSM Masih Berlaku

Kompas.com - 11/11/2014, 09:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang merupakan program pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, masih berlaku hingga kini.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ketika mereka belum terima KKS, KPS tetap berlaku. Kalau mereka belum terima KIS, JKN tetap berlaku. Mereka belum terima KIP, BSM masih berlaku," kata Khofifah di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut dia, KIS, KIP, dan KKS belum dibagikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan waktu transisi paling tidak setahun dari program pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ke program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Ia menjamin, penerima JKN, BSM, dan KPS akan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

"Jangan ada yang khawatir. Ini kan banyak yang tanya ini bagaimana kalau enggak terima KKS, KPS tentu berlaku, bagaimana kalau belum terima KIS, JKN tetap berlaku," sambung Khofifah.

Untuk menghimpun masukan masyarakat terkait "kartu sakti" Jokowi tersebut, Kemensos membuka website kawalbansos.com dan www.lapor.ukp.go.id, atau jalur pesan singkat ke nomor 1708.

Khofifah berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan program "kartu sakti" tersebut melalui website dan pesan singkat tersebut.

"Melalui partisipasi publik, diharapkan ketika program ini diluncurkan bersama-sama, kita lakukan pengawalan. Makanya, Kemensos buka Kawalbansos.com," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com