Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Hukum di Era Jokowi-JK

Kompas.com - 04/11/2014, 09:00 WIB

Padahal, menurut konstitusi, jika suatu rancangan UU tidak memperoleh persetujuan bersama, tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Sayangnya, pemerintahan saat itu memilih untuk tunduk dan lebih memilih mengikuti ”selera” legislasi parlemen.

Hal yang sama akan berlaku ketika parlemen mendelegitimasi keberadaan KPK melalui perubahan atau penghapusan UU. Pada titik inilah kuasa legislasi Presiden digunakan untuk mementahkan setiap upaya politik yang melemahkan KPK.

Kuasa yudisial

Selain itu, politik anggaran pemerintah seyogianya juga digunakan untuk melindungi kepentingan pemberantasan korupsi. Parlemen yang selama ini ”menekan” KPK melalui politik alokasi dalam APBN sudah sepatutnya mendapat sokongan dari Presiden.

Penolakan DPR terhadap pembangunan gedung KPK seharusnya tidak perlu terjadi jika Presiden menggunakan posisi politiknya dalam APBN untuk menyokong KPK. Pembelajaran ini penting untuk mengingatkan kembali bahwa Presiden Jokowi telah berkomitmen menjaga KPK dengan segala kuasa yang melekat pada jabatannya sebagai Presiden.

Di samping ancaman politik, KPK juga berhadapan stagnannya reformasi hukum oleh institusi penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan Presiden, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Padahal, KPK dihadirkan justru untuk mengubah tradisi penegakan hukum yang korup.

Selama 10 tahun KPK berdiri, apa yang telah direplikasi oleh kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi? Serta perbaikan apa yang telah dilakukan untuk memperbaiki mekanisme kerja kepolisian dan kejaksaan, lalu apa hasilnya?

Pertanyaan ini sebetulnya lebih tepat ditujukan kepada Presiden sebelumnya sebab ia adalah pemimpin tertinggi di kedua institusi tersebut. Ia punya visi apa untuk memperbaiki ini melalui kebijakannya.

Peluang intervensi Presiden sesungguhnya tidak hanya dalam konteks mengangkat dan memberhentikan Kepala Polri dan Jaksa Agung. Lebih dari itu, sinergi penegakan hukum antara KPK, Polri, dan Kejaksaan juga tak hanya diterjemahkan sebagai ajang ”tukar-menukar” penyelidik/penyidik/penuntut umum, tetapi bagaimana sistem yang sudah sangat baik yang dibangun KPK direplikasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Semua ini bergantung kepada Presiden, nasib kuasa yudisial yang ada di ranah eksekutif ini akan ditentukan dalam lima tahun ke depan.

Janji reformasi sektor hukum wajib ditagih untuk ditunaikan oleh Presiden Jokowi. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan praktik korupsi yang semakin meluas akibat praktik penegakan hukum yang tak kunjung membaik.

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com