JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto enggan menanggapi sikap fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat yang membentuk DPR tandingan. Menurut dia, DPR tandingan itu tidak memiliki dasar hukum, baik dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maupun dalam tata tertib DPR.
"Biarkan saja, kami hanya menanggapi sesuatu yang legal dan formal karena negara ini perlu legalitas pasti. Kalau tidak (legal), sama saja dengan LSM (lembaga swadaya masyarakat)," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Karena ilegal, kata Agus, pimpinan DPR tandingan tidak akan bisa bekerja secara legal. Dia memastikan, pemerintah akan tetap bekerja sama dengan DPR yang sah pimpinan Setya Novanto.
"Secara de facto, kami sudah diakui oleh semua fraksi. Terbukti, kita sudah beberapa kali mengundang rapat paripurna, dan semuanya datang, bahkan oleh pemerintah pun secara de facto kita sudah diakui," ujarnya.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk pimpinan DPR sendiri setelah kecewa dengan pimpinan resmi DPR yang saat ini dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. KIH juga sudah menggelar rapat paripurna tandingan, dan berencana menetapkan alat kelengkapan DPR tandingan. (Baca: Ini Pimpinan DPR Versi Koalisi Indonesia Hebat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.