Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Putra Syarief Hasan

Kompas.com - 23/10/2014, 17:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan menyebut dakwaan terhadap kliennya merupakan perkara perdata, bukan pidana.

"Untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara, sehingga keberatan tim penasihat hukum terhadap dakwan tersebut sudah menyangkut pokok perkara. Maka keberatan tim penasihat hukum harus lah ditolak," ujar hakim Nani Indrawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan juga menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara. Hakim Nani menyatakan, penasihat hukum menyebut kerugian negara dalam dakwaan kliennya sebesar Rp 5,392 miliar, sementara dalam dakwaan Hendra Saputra yang juga telah divonis dalam kasus yang sama, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,780 miliar. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa jumlah kerugian negara yang berbeda pada kedua dakwaan tersebut tidak menyebabkan dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas.

"Mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian keberatan tim penasihat hukum harus ditolak," kata hakim Nani.

Hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum Riefan yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Dalam eksepsinya, penasihat hukum mempermasalahkan pasal yang didakwakan terhadap Riefan, yaitu Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Hakim Nani mengatakan, penasihat hukum menilai dalam Pasal 3 tidak menguraikan adanya ayat 1 seperti yang didakwakan. Menanggapi eksepsi tersebut, hakim menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan pengetikan.

"Penyebutan pasal, ayat dengan ayat disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat para penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap undang-undang, khususnya peraturan perundangan terkait tipikor," kata hakim Nani.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi penasihat hukum Riefan, maka majelis hakim memutuskan bahwa penanganan perkara atas Riefan dilanjutkan. Hakim Nani menyatakan, biaya perkara aan ditangguhkan sampai putusan akhir sesuai pasal 143 dan 156 UU KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemriksaan atas nama Riefan Avrian," kata hakim Nani membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com