JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy bersikukuh bahwa Muktamar VIII PPP yang digelar pada 15-18 Oktober lalu di Surabaya merupakan muktamar yang sah dan sudah sesuai dengan AD/ART PPP. Dia menolak sikap Ketua Majelis Syariah Maimun Zubair yang akan kembali mengadakan muktamar pada 30 Oktober mendatang.
Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi menilai, Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif untuk menggelar muktamar. Dia menjelaskan, sesuai Pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang untuk memberikan fatwa keagamaan dan nasihat tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP.
"Namun, bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan muktamar," kata Emron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Emron menambahkan, Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa atau partai lain yang mempunyai wewenang dalam menggelar muktamar.
"Hanya saja, beberapa oknum PPP menarik-narik Mbah Moen ini. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum," pungkas Emron.
Sebelumnya, Maimun menyebut Muktamar VIII PPP di Surabaya yang digelar kubu Romi tidak sah. Maimun mengatakan, Majelis Syariah dan Mahkamah Partai sudah sepakat akan menggelar Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober hingga 2 November mendatang.
Muktamar tersebut akan langsung ditangani Mahkamah Partai dan rencananya dilangsungkan di Jakarta. (Baca: Muktamar Kubu Suryadharma Akan Undang Jokowi dan Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.