"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AM (Annas Maamun)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Belum diketahui keterkaitan Edi dalam kasus ini. Menurut Priharsa, Edi diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi kepada KPK terkait kasus yang menjerat Annas.
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan di Gedung KPK.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS itu miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.