"Kalau ada tuduhan pemerasan, saya terus terang tidak pernah merasa memeras siapa pun," ujar Jero, seusai diperiksa, Kamis (9/10/2014).
Jero mengatakan, ia menerima dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp 120 juta per bulan ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Namun, ia membantah pernah mengeluhkan jumlah DOM yang kecil di Kementerian ESDM. Menurut Jero, ia menggunakan DOM sebagai penunjang kegiatannya sebagai menteri sesuai jumlahnya.
"Saya berapa pun ada DOM, segitu yang saya pakai," kata Jero.
Jero mengaku tidak tahu mengapa KPK menduga adanya pemerasan di Kementerian ESDM yang dilakukan olehnya. Ia mengatakan, penjelasan mengenai penggunaan DOM dan aturan-aturannya telah disampaikannya kepada penyidik.
"Semua sudah saya terangkan kepada KPK, penyidik. Silakan tanya ke KPK. Saya akan terus ikuti proses hukum ini," ujarnya.
Penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.