Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Pemda, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Bisa Pecah Kongsi

Kompas.com - 07/10/2014, 18:27 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan memiliki aturan-aturan baru yang bisa mencegah perpecahan antara kepala daerah dengan wakilnya, alias "pecah kongsi".

"Jadi tidak ada lagi pecah kongsi kedepannya. Insyaallah," kata Djohermansyah dalam acara penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Arsyadjuliandi Rachman, di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan pada 2 Oktober lalu, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah disahkan untuk menggantikan UU No.32 tahun 2004. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara paket bersama kepala daerah. Dalam aturan yang lama, gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati sudah ditentukan sejak awal oleh partai pengusung, dan dalam pengalamannya kerap terjadi perpecahan setelah belum lama menjabat.

Dalam UU Pemda yang baru, lanjutnya, kepala daerah akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau "mono eksekutif". Posisi wakilnya kini menjadi wewenang kepala daerah yang terpilih, dan tentunya setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Jadi nanti wakilnya dilantik dan diambil sumpah oleh kepala daerah. Jadi pemilihan kedepan tidak ada paket-paketan, supaya tidak ada lagi pecah kongsi," ujarya.

Meski begitu, UU Pemda yang baru tidak berlaku surut. Artinya, untuk daerah yang wakil kepala daerahnya kosong saat ini, maka peraturan yang lama masih berlangsung. Mekanismenya adalah melalui pengusulan oleh partai pengusung oleh DPRD, asalkan sisa masa jabatannya minimal selama 18 bulan.

Selain itu, ia mengatakan pada pasal 65 ayat 2 UU Pemda juga memberikan wewenang yang baru bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan khusus, apabila terjadi kondisi darurat (emergency) di daerah. "Kepala daerah diberikan wewenang untuk mengambil kebijakan tertentu saat kondisi emergency, apabila mendesak dan diperlukan oleh masyarakat. Ini wewenang atributif yang diamanatkan dalam undang-undang," katanya.

Kepala Daerah Jadi tersangka Tidak Boleh Jalankan Pemerintahan

Ia menambahkan, aturan baru mengenai kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dalam UU Pemda adalah setiap kepala daerah yang ditangkap maupun menjadi tersangka, maka tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah. Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.

Ia mengatakan aturan terbaru dalam UU Pemda inilah yang diberlakukan untuk Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Annas Maamun masih Gubernur Riau secara defenitif, lanjutnya, namun tidak boleh menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai kepala daerah.

Untuk selanjutnya, bila status Annas Maamun menjadi terdakwa, maka Annas akan diberhentikan sementara dengan mekanisme Keputusan Presiden dan wakilnya menjadi Penjabat Gubernur Riau. Annas Maamun baru akan diberhentikan dari jabatan gubernur, apabila sudah berstatus terpidana dengan hukuman pengadilan sudah berketetapan hukum tetap.

"UU Pemerintahan Daerah baru disahkan lima hari, dan pertama kali langsung diterapkan di Riau Bumi Lancang Kuning," kata Djohermansyah yang langsung disambut tepuk tangan meriah oleh pegawai dan pejabat di aula Gedung Daerah Riau, termasuk Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com