Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Tuding Suryadharma Ali yang Teken Surat Perjanjian Lepas Pimpinan MPR

Kompas.com - 06/10/2014, 20:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi menuding Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang meneken surat perjanjian dengan Koalisi Merah Putih. Isinya adalah dengan melepas kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kami mendengar kabar bahwa SDA menandatangani surat. Surat itu konon berisi melepas kursi pimpinan MPR. Jika ini benar, surat itu adalah pengkhianatan terhadap partai," tukas Emron di Kompleks Parlemen, Senin (6/10/2014).

Oleh karena itu, dia menyebutkan Fraksi PPP langsung menggelar rapat internal yang dihadiri oleh dirinya, Suryadharma, Hasrul Azwar, dan Suharso Monoarfa. Hasilnya, fraksi PPP sepakat untuk menganggap surat tersebut tidak pernah ada.

"Kami koreksi itu. Kami akan tetap berjuang mendapatkan posisi pimpinan MPR, karena kalau sampai tidak dapat, maka ini kecelakaan sejarah. Sejak tahun 1973, PPP selalu dapat kursi pimpinan DPR atau pun MPR," sebut Emron.

Perjuangan untuk mendapat kursi di MPR, diakui Emron, tak hanya melalui Koalisi Merah Putih. Emron tak menampik PPP juga mulai merapat ke koalisi pendukung Jokowi-Jusuf Kalla.

"Kami coba buka peluang ikhtiar dari saluran lain, dari mana pun itu," kata dia.

Koalisi Merah Putih sudah merampungkan paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan diajukan pada besok, Selasa (7/10/2014). Di dalam paket pimpinan itu, dipastikan tidak ada kursi bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Posisi calon ketua MPR diisi oleh Djoko Udjianto dari Partai Demokrat. Sedangkan calon wakil ketua MPR diisi oleh Mahyuddin dari Partai Golkar, Hidayat Nur Wahid Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan satu nama utusan dari Dewan Perwakilan Daerah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com