Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Tunda Pilkada Serentak di 2015

Kompas.com - 06/10/2014, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Polemik seputar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah membuat Komisi Pemilihan Umum di sejumlah daerah menunda proses atau tahapan pilkada yang berlangsung tahun depan. Namun, beberapa KPU daerah tetap menyusun jadwal pilkada langsung.

Penundaan persiapan atau tahapan pilkada, antara lain, terjadi di 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 7 kota/kabupaten di Provinsi Lampung, serta 11 kabupaten di Sulawesi Selatan yang pada awalnya dijadwalkan menggelar pilkada secara serentak pada 10 Juni 2015.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, akhir pekan lalu, mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkada di daerahnya berdasarkan surat edaran KPU Pusat Nomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani Husni Kamil Manik pada 2 Oktober 2014.

Melalui surat itu, lanjut Nanang, KPU menginstruksikan agar daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir Juli 2015 menunda pelaksanaan pilkada. ”Penundaan dilakukan sampai disahkannya UU tentang Pilkada oleh Presiden,” ujarnya.

Jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada yang diajukan Presiden Yudhoyono pekan lalu, pilkada akan digelar melalui DPRD seperti yang ada di UU No 22/2014 tentang Pilkada yang disetujui DPR pada 26 September.

Padahal, sebelum polemik seputar mekanisme pilkada muncul, KPU Lampung sudah memutuskan pilkada di tujuh daerah di provinsi itu dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pada 6 Mei 2015 untuk Pilkada Lampung Selatan. Gelombang kedua pada 10 Juni 2015 untuk Pilkada Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Way Kanan, dan Bandar Lampung. Gelombang ketiga pada 12 Agustus untuk Pilkada Lampung Tengah.

Anggaran

Komisioner KPU Sumut Divisi Sosialisasi Yulhasni mengatakan, 50 persen KPU di daerahnya yang bakal menggelar pilkada tahun depan sudah mengajukan anggaran. Kabupaten/kota di Sumut yang tahun depan akan menggelar pilkada adalah Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Asahan, Toba Samosir, dan Sibolga. Selain itu, Pakpak Bharat, Samosir, Humbang Hasundutan, Pematang Siantar, Labuhan Batu, Simalungun, dan Gunung Sitoli.

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba mengatakan, seharusnya pada Oktober ini tahapan pilkada di daerahnya sudah dimulai dengan pemilihan PPK/PPS dan pemutakhiran data pemilih karena masa jabatan Wali Kota Medan berakhir pada Juli 2014. Pihaknya juga sudah mengajukan dana untuk Pilkada Kota Medan Rp 60 miliar. Namun, saat ini seluruh proses ditunda.

Sementara itu, KPU Kota Magelang, Jawa Tengah, juga sudah menyusun jadwal tahapan pilkada di daerahnya pada tahun 2015. Sebab, jabatan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito dan wakilnya akan berakhir pada Agustus 2015. Jika dilakukan pilkada langsung, pemilihan dijadwalkan pada Juni 2015. Pemutakhiran data pemilih dimulai Januari 2015.

”Kami hanya bersiap-siap. Jika nanti pilkada jadi kewenangan DPRD, kami pasrah mengikuti aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika nanti dilakukan pilkada secara langsung, kami juga sudah menyusun jadwal tahapan pilkada,” ujar Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron.

Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Nurul Mubin, mengatakan, pihaknya juga tetap menyusun rencana tahapan pemilihan bupati Wonosobo secara langsung dan menghitung dana yang dibutuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com