Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Bakal Tolak Perppu Pilkada

Kompas.com - 03/10/2014, 14:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Hasrul Azwar menyatakan, pihaknya akan menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu tersebut dianggap tak dapat diterima secara logika.

Hasrul menjelaskan, Presiden SBY telah mengupayakan mekanisme pilkada langsung sebelum RUU Pilkada disahkan menjadi UU. Kini, UU Pilkada telah disahkan oleh DPR dengan mengatur pilkada lewat DPRD. Dengan demikian, ia menilai SBY tak dapat seenaknya kembali memperjuangkan pilkada langsung.

"Perppunya tidak logis, enak saja, pasti kita tolak," kata Hasrul, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Wakil Ketua Umum PPP itu menegaskan, perjuangan SBY untuk pilkada langsung dianggap telah selesai setelah Fraksi Demokrat memilih walk out saat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Dengan begitu, kata Hasrul, SBY tak lagi berhak memperjuangkan pilkada langsung yang telah digagalkan di DPR.

"Perppu itu kan konsep Demokrat yang telah digagalkan, kenapa mau dihidupkan lagi?" ujarnya.

Presiden menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Presiden melihat tiga kegentingan hingga dua perppu itu diterbitkan.

Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)

Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara itu, Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Koalisi Indonesia Hebat pendukung pilkada langsung berisi empat parpol yang lolos ke DPR, yakni PDI Perjuangan (109 kursi DPR), Partai Nasdem (36 kursi DPR), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi DPR), dan Partai Hanura (16 kursi DPR). Jika dijumlah, pasangan tersebut memperoleh dukungan 208 kursi DPR.

Adapun Koalisi Merah Putih berisi lima parpol, yakni Partai Gerindra (73 kursi DPR), Partai Golkar (91 kursi DPR), Partai Amanat Nasional (48 kursi DPR), Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi DPR), dan Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi DPR). Jika dijumlah, koalisi itu memiliki 292 kursi DPR.

Sementara itu, Demokrat, yang memilih tidak bergabung dengan koalisi mana pun, memiliki 61 kursi DPR. Jika Koalisi Indonesia Hebat didukung Demokrat untuk mendukung perppu, jumlahnya 269 kursi. Perlu ada tambahan kursi untuk meloloskan perppu itu. (Baca: PKS Yakin Perppu Pilkada Langsung Ditolak DPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com