Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Adian Pakai Jas Bekas Rp 80.000 di Pelantikan DPR

Kompas.com - 01/10/2014, 13:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tidak mau ambil pusing dengan segala aturan yang diberikan kepada anggota DPR baru pada saat pelantikan. Menurut dia, yang terpenting adalah kehadiran anggota tersebut, bukan pakaian apa yang mereka gunakan saat pelantikan.

"Yang jadi anggota DPR baju atau orangnya?" kata pendiri kelompok aktivis Forum Kota tersebut di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (1/10/2014).

Hari ini, Adian bersama 559 orang anggota DPR terpilih dan 132 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah akan dilantik sebagai wakil rakyat. Dalam acara pelantikan yang berlangsung mulai pukul 10.00, para anggota parlemen itu tampil dengan gayanya masing-masing.

Menurut Adian, tidak ada larangan menggunakan jas bekas pada saat pelantikan anggota DPR. Dari undangan yang ia terima, tertulis bahwa anggota Dewan berjenis kelamin laki-laki diwajibkan menggunakan setelan jas dan celana warna hitam.

"Dress code-nya hitam-hitam, kulit saya bahkan hitam juga. Sempurna kan hitamnya," kata pria yang kerap mengenakan jaket kulit tersebut.

Adian memilih mengenakan setelan jas bekas pakai seharga Rp 80.000 yang dibelinya di Pasar Loak Gedebage, Bandung, Jawa Barat (Baca: Dilantik Jadi Anggota DPR, Adian Napitupulu Bakal Pakai Jas Bekas dan Kemeja Murah). Ia tidak mau membeli atau membuat pakaian baru karena harus merogoh kocek lebih dalam. Bagi dia, pakaian hanya menjadi alat penunjang kinerja seseorang. "Yang penting memenuhi asas kesopanan, jangan dibikin susah. Pusing saya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com