Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Tegaskan Lobi Tak Bisa Anulir Keputusan Tunda Pengesahan RUU DOB

Kompas.com - 29/09/2014, 19:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, lobi yang akan dilakukan antara Komisi II bersama pimpinan fraksi dengan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tingkat pertama pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru. Pada tingkat pertama itu, Komisi II dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tersebut, dan melimpahkanya kepada anggota DPR periode yang akan datang.

“Kami bersedia melakukan lobi dengan pemerintah, dengan catatan harus mengikuti mekanisme dan prosedur perundang-undangan. Dan kami tidak bisa menganulir begitu saja keputusan tadi pagi,” kata Agun, saat sidang paripurna RUU DOB, Senin (29/9/2014).

Sebelumnya, Agun dan pimpinan sidang, Mohammad Sohibul Iman, didesak melakukan lobi dengan pemerintah. Desakan itu datang dari sejumlah anggota fraksi dan masyarakat dari daerah yang masuk dalam rencana pemekaran yang ikut menghadiri sidang paripurna.

Agun mengatakan, ia mempersilakan pimpinan sidang untuk menayangkan hasil pembahasan yang dilakukan antara Komisi II dengan pemerintah. Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi di Komisi II dan pemerintah menjabarkan alasan mengapa pembahasan RUU tersebut harus ditunda.

“Tidak mungkin paripurna menetapkan begitu saja. Kalau ada, preview ulang masing-masing fraksi. Kalau itu yang terjadi, kami akan mendengarkan seluruh aspirasi,” ujarnya.

Agun membantah tudingan bahwa DPR menolak pembahasan RUU DOB.

“Proses tersebut hanya menunda, bukan menolak. Kami sadar sidang paripurna tingkat kedua memiliki otoritas utnuk memutuskan, tapi kami sudah melaporkan taddi tidak ada keputusan di tingkat pertama,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR membatalkan rencana pengesahan 21 daerah otonom baru yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pembahasan daerah otonom baru itu.

"Keputusannya karena tidak mufakat, jadi ditunda," ujar Hakam, di Kompleks Parlemen, Senin siang.

Hakam mengatakan, Komisi II DPR mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial apabila hanya 21 daerah yang disepakati dari 65 daerah yang diajukan oleh pemerintah. Padahal, dalam rapat paripurna, tampak sejumlah perwakilan masyarakat adat, mulai dari Garut hingga Papua, menantikan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com