Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Syarief Hasan Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 5,39 Miliar

Kompas.com - 25/09/2014, 13:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

Riefan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nilai kerugian negara terkait proyek videotron ini kurang lebih Rp 5,39 miliar.

"Perbuatan terdakwa Riefan Avrian tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa Triono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dakwaan terhadap Riefan disusun secara subsideritas. Dakwan subsider memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut surat dakwaan, Riefan pertama kali mengetahui adanya pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir 2011. Riefan lalu membentuk PT Imaji Media dengan mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. 

"Dan Akhmad Kamaluddin staf PT Rifuel sebagai komisaris PT Imaji Media yang selanjutnya dituangkan dalam akta pendirian PT Imaji Media, yaitu akta nomor 2 tanggal 1 Februari 2012 yang dibuat notaris Jhonni M Sianturi," sambung jaksa Triono.

Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.

Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi yang juga anak buah ayah Riefan tersebut kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.

Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Bahwa sesuai dengan maksud terdakwa Riefan, maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatanganan surat perjanjian disebutkan nama Direktur PT Imaji Media adalah Hendra Saputra," kata jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan. Jaksa mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron.

Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spresifikasi dalam kontrak. Ada juga beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT Imaji yang diambil alih Riefan tersebut. Meskipun demikian, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan proyek videotron.

"Padahal, hasilnya ternyata terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya," tutur jaksa.

Akibat pelaksanaan kontrak proyek ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengalamami kerugian sekitar Rp 5,39 miliar. Kasus dugaan korupsi videotron ini juga menjerat Hendra Saputra.

Office boy PT Rifuel itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hendra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, salah satunya bersama dengan Riefan terkait dengan pengadaan videotron. (baca: Kasus Videotron, Hendra "Office Boy" Divonis Satu Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com