Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Divonis 8 Tahun, HMI Bakar Sampah di Depan Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 24/09/2014, 18:44 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi membakar sampah di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2014). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum.

"Innalillahi wainnailaihirojiun. Telah mati keadilan kepada kakanda Anas Urbaningrum. Ini bentuk ketidakindependensian hakim," ujar salah seorang anggota HMI, yang berorasi di depan Pengadilan Tipikor, Reza.

Menurut HMI, ada faktor dari Susilo Bambang Yudhoyono dalam ditetapkannya Anas sebagai tersangka. Menurut mereka, ada ketidakrelaan dari pihak Cikeas karena Anas digadang-gadang menjadi RI 1 kala itu.

"Anas dijadikan tumbal Cikeas," ujar Reza.

HMI menilai keadilan saat ini telah dikangkangi oleh kekuasaan. Keadilan di Indonesia telah diinjak-injak karena Anas yang dianggap tidak bersalah justru divonis 8 tahun oleh hakim Tipikor.

"KPK bullshit," teriak para anggota HMI.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah putusan vonis Anas dibacakan, massa HMI yang menunggu di depan Pengadilan Tipikor beranjak merapat dan berkumpul di halaman Pengadilan Tipikor. Beberapa orang mengambil sisa-sisa botol air mineral dan kotak nasi, kemudian membakar sampah-sampah tersebut.

Di tengah kobaran api, beberapa orang mulai melakukan orasi mengungkapkan kekecewaan mereka atas dijatuhkannya vonis 8 tahun terhadap Anas.

Seperti yang diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan vonis, Rabu (24/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com