Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Bupati Biak Hentikan Hobi Main Golf

Kompas.com - 22/09/2014, 13:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menegur Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang mengaku rutin bermain golf meskipun mengetahui bahwa warganya miskin. Artha meminta Yesaya untuk menghentikan hobinya yang tergolong mewah tersebut.

"Sudahlah, berhenti main golf. Gaji cuma Rp 6 juta, mau main golf, kontradiksi. Olahraga bisa macam-macam," kata Theresia dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Yesaya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9/2014).

Yesaya didakwa menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Yesaya mengaku rutin bermain golf. Terkadang, dia pergi ke Papua karena di Biak tidak ada lapangan golf. Yesaya bahkan pernah ke Jakarta hanya untuk bermain golf.

"Saya ini atlet golf dari Papua," kata Yesaya.

Dia juga mengaku pernah menerima pemberian hadiah berupa tongkat golf dari beberapa pejabat di Papua. Di sisi lain, Yesaya menyadari bahwa warga Biak tergolong miskin.

Terkait kasus suap yang menjeratnya, Yesaya mengaku tahu kalau perbuatannya meminta uang kepada pengusaha Teddy Renyut dilarang dalam undang-undang. Yesaya lalu mengaku menyesal telah menerima uang dari Teddy.

Menanggapi keterangan Yesaya, Hakim Theresia kembali menegurnya. Dia meminta Yesaya yang baru menjabat sebagai Bupati Biak selama tiga bulan itu untuk menyampaikan kepada pendukungnya di Biak bahwa Yesaya telah melakukan pelanggaran hukum.

"Saudara baru tiga bulan, belum buat apa-apa untuk Papua, sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung," kata Theresia.

Hakim menduga, putusan atas perkara Yesaya nantinya bisa memengaruhi suasana kekeluargaan di Papua. Oleh karena itu, Hakim Theresia meminta Yesaya berterus terang kepada warganya mengenai perbuatan pidana yang telah dilakukannya.

"Saudara harus menjelaskan bahwa Saudara dihadirkan ke sini karena melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum, tidak asal dibawa ke sini. Jadi, apa pun yang diputuskan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang," tutur Theresia.

"Mereka (masyarakat Biak) harus tahu, 'Jokowi'-nya (idola mereka) ini sekali ini mungkin ada dugaan melakukan kekeliruan. Jangan mereka anggap Saudara tidak ada hujan, tidak ada angin, dihadapkan ke sini. Beri mereka pengertian," sambung Hakim Theresia.

Kasus dugaan suap yang melibatkan Yesaya dan Teddy ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 16 Juni lalu. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti 100.000 dollar Singapura.

Teddy diduga memberikan uang ini kepada Yesaya agar PT Papua Indah Perkasa yang dipimpinnya bisa mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Padahal, proyek ini saat itu masih diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com