Kepada Syahrul, Yunus mengaku kenal dengan Ketua KPK Abraham Samad.
"Dititipkan saja (uang itu) untuk operasional," kata Yunus saat bersaksi dalalm persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Yunus juga mengaku kepada Syahrul bahwa dia mengenal penyidik KPK Novel Baswedan dan Christian.
Pada Juni 2013, kata Yunus, Syahrul berkonsultasi kepadanya mengenai penanganan masalah-masalah hukum. Konsultasi dilakukan di kantor pengacara Prananto Ntoma Ruki setelah anak buah Syahrul, yakni Sentot Susilo, tertangkap tangan KPK terkait kasus dugaan suap izin Taman Pemakaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Bogor, Jawa Barat. Ketika itu, Yunus mengaku tengah magang sebagai pengacara di kantor Prananto Ntoma Ruki.
Namun, pernyataan Yunus ini langsung disanggah penasihat hukum Syahrul yang bernama Eko. Dalam persidangan, Eko yang bergabung dalam kantor pengacara Prananto Ntoma Ruki tersebut mengatakan bahwa seorang pengacara magang tidak pernah diizinkan menangani perkara.
Eko juga mengaku tidak tahu ada pertemuan antara Yunus dan Syahrul di kantor pengacara Prananto Ntoma Ruki.
Pada akhirnya, Yunus mengakui dalam persidangan bahwa dia telah berbohong kepada Syahrul dengan mengaku kenal Abraham Samad dan dua penyidik KPK. Yunus juga mengaku telah menyerahkan uang dari Syahrul kepada tim penyidik KPK.
"Sebenarnya saya tidak tahu, saya hanya berbohong. Saya maksudnya tidak ada, mungkin dalam hal ini untuk mau mendapatkan informasi bagaimana untuk menangani kasus itu saja, tidak ada inisiatif lain atau apa," tutur Yunus.
Pria yang mengaku bergelar sarjana hukum ini juga mengaku kenal dengan seorang bernama Suwondo yang mengaku sebagai penyidik. Yunus mengganggap Suwondo dapat membantunya untuk membocorkan informasi terkait kasus Syahrul di KPK.
Syahrul didakwa melakukan tindak pidana korupsi, pemerasan, sekaligus pencucian uang. Dia didakwa memeras I Gede Raka Tantra selaku Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) yang melakukan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) serta PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI).
Syahrul juga didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak yang berinvestasi emas di CV Gold Asset dan menerima suap Rp 7 miliar karena membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Selain itu, Syahrul didakwa menyuap terkait penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, atas nama PT Garindo Perkasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.