Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Kalbar, AKBP Idha Langsung Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/09/2014, 23:03 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat Rabu malam langsung menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, setelah perwira polisi yang sempat ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia itu, tiba di Pontianak.

AKBP Idha pun langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 kedepan sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Polda menjemput AKBP Idha di Bandara Supadio menggunakan mobil Barracuda. Idha tiba di bandara itu sekitar 16.25 WIB.

"Mulai hari ini AKBP Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistianto dalam keterangan persnya di Pontianak.

AKBP Idha bersama Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8) atas dugaan keterlibatannya dengan jaringan sindikat narkoba internasional.

AKBP Idha dan rekannya itu kemudian dipulangkan setelah kepolisian Malaysia tidak menemukan keterkaitan langsung keduanya dengan jaringan narkoba. Keduanya kemudian dibawa ke Mabes Polri sebelum lalu diterbangkan ke Kalimantan Barat.
 
Menurut Kapolda Kalbar, AKBP Idha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ketika ia menjabat Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.

Menurut Brigjen Pol Arief, AKBP Idha diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait tersangka narkoba Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen.

Penyidik kasus itu, AKBP Sunardi yang juga bawahan Idha ketika itu, diduga telah mengurangi barang bukti Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen dari 1kg menjadi hanya 468 gram.

Berdasarkan pengakuan Sunardi, AKBP Idha Endri Prastiono pernah mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas, dan ekstasi sekitar 5 juta butir dengan ekstasi palsu.

Sementara rekan AKBP Idha, AKP MH Harahap akan diperiksa guna mendalami motifnya pergi ke Kuching, Malaysia. "Hingga saat ini kami belum menemukan catatan pelanggaran, sehingga akan diproses dan di sidang kode etik dan disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polda Kalbar menahan sebuah mobil Mercy New Eyes silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com