JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, mengatakan, orang-orang yang melakukan pernikahan beda agama seharusnya mendapat pengakuan dari negara. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak warga negara untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kesetaraan di depan hukum.
"Saya setuju dengan langkah judicial review tersebut supaya ada kepastian hukum dari konstitusi kita," ujar Zuhairi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2014).
Pria yang merupakan alumnus dari Universitas Al-Azhar ini mengatakan, judicial review atau uji materi atas undang-undang perkawinan ini bukanlah soal legalitas dari pandangan agama tertentu, melainkan soal pemenuhan hak konstitusi warga negara.
Faktanya, kata dia, saat ini memang ada orang-orang yang menikah dengan latar belakang agama yang berbeda. Zuhairi meminta agar masyarakat menghormati uji materi tersebut sembari menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melihat sejauh mana konstitusi mampu memberikan hak-hak konstitusional kepada mereka yang melakukan pernikahan beda agama.
"Saya berharap, semua pihak harus menghargai langkah hukum yang diambil pemohon judicial review," ucap Zuhairi.
Sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan dalam pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."
"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar seusai persidangan pendahuluan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.