JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman terkait ucapannya bahwa reserse kriminal (reskrim) menjadi "ATM" bagi pimpinan Polri. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui surat tertulis.
"Perlu dinyatakan secara tertulis dengan meminta maaf kepada Kapolri," ujar Adrianus, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Adrianus mengatakan, selain pernyataan maaf terhadap Polri, surat tertulis tersebut dibuat sebagai upaya agar Polri segera menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Berharap ada respons positif dari Polri," ujar Adrianus.
Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan, dengan adanya surat tertulis tersebut, dia berharap kasus ini dapat segera selesai. Saat ini, kata dia, surat tertulis tersebut sudah diantar kepada Polri untuk selanjutnya disampaikan kepada Kapolri.
"Suratnya sekarang sudah langsung diantar," ujar Nasser.
Kepolisian berencana melanjutkan proses hukum Adrianus ke pengadilan dengan dakwaan menghina penguasa atau badan umum. Namun, kasusnya akan dihentikan jika syaratnya dipenuhi, yaitu selain mengajukan permintaan maaf, Adrianus juga mencabut pernyataannya.
Kapolri mengatakan, pernyataan Adrianus dalam wawancara di Metro TV tidak mengindahkan nilai-nilai etika, tidak mendidik, serta menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat, dan bahkan melanggar undang-undang.
Baca juga:
Kapolri Beri 2 Syarat agar Kasus Adrianus Dihentikan
Kapolri Jenderal Sutarman Enggan Bertemu Anggota Kompolnas Adrianus Meliala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.