"Bagaimana, ya? Sudah ada, tinggal diumumkan," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014), saat ditanya apa status yang akan ditetapkan terhadap Bambang.
Status hukum Bambang, kata Adnan, belum akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik untuk memperkuat status hukum Bambang.
"Karena ada beberapa hal yang mesti didalami sehingga tidak bisa diumumkan dalam waktu dekat," kata Adnan.
Dalam kasus ini, Bambang telah dicegah pihak imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 15 Desember 2013. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kediaman Bambang di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta.
Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya). Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya.
Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.