Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Kompas.com - 21/08/2014, 19:22 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

"Hasil putusan DKPP menetapkan 9 orang diberhentikan," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat menutup sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.

Dalam pembacaan putusan, anggota majelis hakim DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk Pilpres.

"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," ujar Saut.

Sementara itu, untuk dua anggota KPU Serang, Banten, diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang sebesar Rp 2 juta dari sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang, TB Muhajir.

"Saksi Muhajir memperkuat hal itu dengan bukti transfer bank sebesar Rp 2 juta," ujar Saut Hamonangan.

Untuk ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi yang diberhentikan, DKPP menilai kedua anggota Panwaslu tersebut tidak berlaku jujur, adil dan profesional dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu presiden.

Keduanya dianggap tidak netral dan memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan media massa tertentu. Selain 9 orang penyelenggara pemilu yang diberhentikan, terdapat 30 orang penyelenggara pemilu yang mendapat peringatan. Diantaranya 25 orang dari KPU Provinsi DKI Jakarta yang tidak menjalankan sepenuhnya pemilihan suara ulang di 13 TPS.

Sementara kroscek dokumen DPKTb sebanyak 5.802 RPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu DKI Jakarta dan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS tidak ditindaklanjuti dengan serius dan tidak digubris oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. DKPP juga memutuskan ada 20 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka diantaranya Ketua KPU dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan anggota Panwaslu Kabupaten Sukoharjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com