Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 19/08/2014, 06:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran calon Pimpinan KPK. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2014. Seperti dimuat dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, mereka yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasa; 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada pun, syarat-syaratnya sebagai berikut:

1.  Warga Negara Republik Indonesia
2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.  Sehat jasmani dan rohani;
4.  Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
5.  Berumur  sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);
6.  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7.  Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8.  Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9.  Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. Tidak  menjalankan  profesinya  selama  menjadi  anggota  Komisi  Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi; dan
11. Mengumumkan  kekayaannya   sesuai   dengan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.

Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

1.   Daftar Riwayat Hidup (formulir F1);
2.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
3.   Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
4.   Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;
5.   Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm);
6.   Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
7.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8.   Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2);
9.   Daftar harta kekayaan (formulir F3);
10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
a.  Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);
b.  Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);

Anda berminat? Berkas Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat:

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : 021-5274887 / Email: pansel.kpk@kemenkumham.go.id 

Informasi dan formulir dapat diunduh di website www.kemenkumham.go.id/panselkpk

Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2014 mendatang.

Pembentukan Pansel ini mendapatkan penolakan dari pimpinan KPK. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro. Meski ditolak, Pansel akan tetap berjalan.

Baca juga:
Calon Pimpinan KPK Harus Punya Jiwa Kepemimpinan, Integritas, Kompetensi, dan Independensi
Pansel: Kalau Tak Bersih, Lebih Baik Tak Usah Jadi Calon Pimpinan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com