Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Masuk Pelanggaran Etik

Kompas.com - 15/08/2014, 21:06 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli Hukum Tata Negara yang juga merupakan saksi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Margarito Kamis, berpendapat, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebelum mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran etik.

"Saya berpendapat, cukup masuk akal kalau diduga ada keraguan terhadap tindakan mereka (KPU). Tindakan itu tidak sah dan dalam konteks ini temasuk pelanggaran etik," ujar Margarito dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Margarito mempertanyakan tujuan KPU membuka kotak suara tersebut. Jika masih dalam bagian penyelenggaraan pemilu, kata dia, untuk apa KPU masih meminta persetujuan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Apakah pembukaan kotak suara itu masih merupakan bagian tahapan penyelenggaraan pemilu? Andai KPU berpendapat karena ini miliknya berada dalam kekuasaannya, maka soal hukum yang muncul untuk apa KPU minta persetujuan dari MK?" tanya Margarito.

Keputusan KPU untuk memerintahkan membuka kotak suara, menurut Margarito, juga telah memunculkan keraguan di tengah masyarakat terkait kredibiltas penyelenggara pemilu.

"Kan susah memastikan apa yang ada di benak KPU. Tapi, saya berpendapat bahwa kalau ada keragu-raguan dalam kewenangan mereka maka ini jadi tindakan yang tidak sah. Jadi ini harus dikualifikasi sebagai pelanggaran etik," ujar Margarito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com