Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Prabowo: Pengajuan Jokowi sebagai Capres Tidak Sah

Kompas.com - 15/08/2014, 20:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi Ahli Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Zainuddin Ali, menganggap syarat administrasi Joko Widodo saat mengajukan diri menjadi bakal calon presiden kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak sesuai dengan ketentuan dan kode etik hukum. Selain itu, Zainuddin juga mengatakan, hasil keputusan pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum tidak sah.

"Saya berpendapat bahwa sebenarnya tidak betul. Mestinya peraturan seperti itu dibuat sebelum terjadi (Jokowi mengajukan izin ke presiden). Ini tidak bisa dari segi ilmu hukum, apalagi kode etik tidak bisa dibenarkan. Maka tidak sah," ujar Zainuddin, saat sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Peraturan Pemerintah Pasal 29A ayat (1), (2), dan (3) Tahun 2014 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, yang memuat tentang ketentuan kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurut anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Razman Arif Nasution, KPU telah meloloskan pengajuan Jokowi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18, yang belum mengatur tentang kepala daerah. Baru setelah Jokowi menemui presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tersebut disahkan.

Selain itu, Razman juga mempermasalahkan soal tanggung jawab pimpinan rapat pleno rekapitulasi nasional. Ia menilai Ketua KPU melanggar peraturan. Seharusnya hasil rapat pleno ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, bukan oleh pelaksana tugas sementara, Hadar Nafis Gumay. Zainuddin pun menguatkan pernyataan Razman.

"Kalau Plt yang tanda tangan, ya tidak sah, kecuali ada kekeliruan di peraturan yang diperbaiki. Aturan tadi dilanggar, jadi tidak sah," jelas Zainuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com