JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta meminta kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie untuk menjawab aduan ihwal jabatan Prabowo sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Dia pun mengajak salah seorang pengurus organisasi itu dalam sidang. Heri, salah satu pengurus HKTI yang dihadirkan oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta mengatakan bahwa Prabowo adalah Ketua Umum HKTI yang sah.
Heri pun mengaku membawa beberapa bukti berupa dokumen untuk memperkuat pernyataannya. "Prabowo adalah Ketua Umum HKTI dan Fadli Zon menjadi Sekjen (Sekretaris Jenderal)," kata Heri dalam sidang kedua DKPP di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Heri mengaku membawa dokumen hasil musyawarah nasional (munas) HKTI di Bali dan bukti dari surat dari Kementerian Dalam Negeri. Dia mengaku bahwa memang ada persoalan perdata yang dibawa ke pengadilan.
"Yang menang adalah HKTI Prabowo," ucap Heri.
Heri pun memohon kepada Jimly untuk menyerahkan bukti berupa dokumen hasil munas, SK keputusan munas, dan rekaman video munas. Tak hanya itu, Heri juga mengatakan, dirinya juga sudah melakukan klarifikasi mengenai hal tersebut kepada pihak Badan Pengawas Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Sigop Tambunan mempersoalkan jabatan calon presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) dalam biodata calon presiden. Mereka pun berencana menghadirkan saksi dari HKTI untuk memperkuat tuduhannya.
Sigop mengatakan, pihaknya melaporkan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak melakukan verifikasi biodata capres. Padahal, kata dia, verifikasi tersebut adalah kewajiban Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden. Menanggapi hal tersebut, Jimly mengatakan lembaganya hanya akan fokus pada adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu.
Dia pun menegaskan bahwa konflik kepengurusan organisasi bukan menjadi wewenang DKPP. "Tidak perlu memanggil Oesman Sapta dan Prabowo. Nanti berantem pula orang itu," ucap Jimly yang disambut tawa peserta sidang.
Baca juga : Dalam Sidang DKPP, Prabowo Dituding Palsukan Biodata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.