Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Jokowi-JK Siapkan Saksi untuk Bantah Saksi Prabowo

Kompas.com - 11/08/2014, 08:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, mengatakan, timnya telah mempersiapkan saksi yang dianggap kompeten untuk memberikan kesaksian dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014). Seluruh saksi yang dihadirkan akan membuktikan bahwa tudingan saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang adanya rekayasa perolehan suara melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Alex menjelaskan, 25 saksi yang dihadirkan nanti berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa provinsi lainnya. Jika diperlukan, para saksi juga akan melengkapi keterangannya dengan bukti.

"Saksi kami keberatan soal masalah DPKTb yang disampaikan mereka (saksi Prabowo-Hatta)," kata Alex, di Gedung MK, Senin pagi.

Alex mengatakan, timnya juga heran karena seluruh saksi Prabowo-Hatta menyampaikan keberatan mengenai DPKTb tetapi hampir semuanya terjadi di tingkat kecamatan. Padahal, fungsi rekapitulasi berjenjang adalah untuk mengetahui masalah sejak tingkat terbawah, yakni di desa atau kelurahan.

"Jadi kami heran karena masalah baru muncul belakangan," kata dia.

Sidang PHPU akan kembali digelar di MK pada Senin (11/8/2014). Dalam persidangan ketiga ini, MK akan mendengar keterangan 75 saksi yang diajukan pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sidang hari ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Persidangan dimulai dengan mendengar keterangan 25 saksi dari KPU, kemudian mendengar keterangan dari 25 saksi yang diajukan kubu Jokowi-JK, dan berlanjut dengan mendengar 25 saksi dari kubu Prabowo-Hatta.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (8/8/2014), majelis hakim konstitusi telah mendengar keterangan saksi yang diajukan Prabowo-Hatta. Seluruh saksi tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

MK memerlukan waktu 13 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan 25 saksi pada sidang kedua itu. Jalannya persidangan diwarnai tiga kali skorsing.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com