Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IT Perpustakaan, Mantan Rektor UI Disebut Terima iPad dan "Desktop" Apple

Kompas.com - 06/08/2014, 18:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di UI Depok, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tafsir disebut memperkaya diri dengan menerima satu desktop merek Apple dan satu iPad. Tak hanya Tafsir, mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, juga disebut menerima barang yang sama.

"Gumilar Rusliwa Somantri berupa satu desktop merek Apple dan iPad," ujar Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Selain itu, Tafsir juga disebut memperkaya orang lain, yaitu Irwan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada dengan jumlah Rp 2.160.929.977; Dedi Abdul Rahmat Saleh dengan jumlah Rp 2.625.000.000 yang merupakan akumulasi dari pembelian Toyota Fortuner, ruko Saladin, uang tunai, gaji atau honor; Donanta Dhaneswara dengan jumlah Rp 1,050 miliar, serta satu iPad dan iPhone.

Ia juga disebut memperkaya Tjahjanto Budisatrio dengan jumlah Rp 940.961.637; Fisy Amalia Solihati Hanafi dengan jumlah Rp 200.000.000; Ismail Yusuf dengan jumlah Rp 3.683.250; Darsono dengan jumlah Rp 7.745.900; Rajender Kumar Kushi dengan jumlah Rp 110.000.000; Ahya Udin dengan jumlah Rp 48.000.000; Imam Ghozali dengan jumlah Rp 60.000.000; Suparlan dengan jumlah Rp 284.000.000; Subhan Abdul Mukti dengan jumlah Rp 78.000.000.

Tafsir juga disebut memperkaya Jachrizal Sumabrata dengan satu iPhone; Harun Asiiq Gunawan Kaeni berupa satu iPad; Baroto Setyono berupa satu iPhone; dan Agung Novian Arda dengan jumlah Rp 380.000. Sementara itu, sisa uang dari pembayaran proyek pengadaan instalasi infrastruktur IT Perpustakaan UI digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tafsir pun disebut memperkaya PT Makara Mas dengan jumlah Rp 1.620.116.810. Uang tersebut terdiri dari dana operasional SBU Computer and Supply serta dana yang diserahkan kepada SBU Makara Wisata. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 13.076.468.264 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tafsir dijerat secara pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com