Laut Indonesia memiliki peran penting dulu dan ke depan. Oleh karena itu, kita perlu mengubah paradigma lama yang masih menganggap kita hanya negara agraris besar dan mengabaikan kemaritiman.
AB Lapian (2009) mengungkapkan situasi ini terjadi karena kita selama ini salah mengartikan gelar kita sebagai negara archipelagic state.
Archipelagic state selalu diartikan sebagai negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan, padahal archipelagic berasal dari bahasa Yunani, yaitu arch (besar atau utama) dan pelagos (laut), sehingga lebih tepat bermakna negara laut utama yang dihiasi pulau-pulau (Lapian, 2009: 2).
Inilah dampak arogansi kolonialisme yang memosisikan laut Indonesia sebagai pemisah wilayah-wilayah daratan (pulau), baik secara politik, budaya, maupun sosial-ekonomi. Jadilah kepemilikan wilayah laut oleh kekuatan-kekuatan asing yang mereduksi kekuatan lokal. Wilayah-wilayah yang sebelumnya terintegrasi terbelah akibat politik divide et impera.
Pemerintah Hindia-Belanda sebenarnya memosisikan wilayah laut sebagai bagian integral dalam konsep archipelagic state untuk menyikapi perkembangan internasional. Melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No 422) atau dikenal dengan Ordonansi 1939, pemerintah Hindia-Belanda mengusahakan wilayah laut dan pulau-pulaunya dalam satu kesatuan.
Inilah embrio awal munculnya pemahaman wawasan Nusantara yang dikenal melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, serta Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) pada 10 Desember 1982 yang diratifikasi RI tahun 1985.
Maka, sudah selayaknya pemerintahan hasil Pemilu 2014 kembali menghadirkannya dalam visi dan misi negara. Prinsip archipelagic state sebagai dasar persatuan akan melahirkan konsekuensi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk menciptakan integrasi nasional Indonesia sebagai negara yang utuh (nation-state).
Indonesia wajib menempatkan semua wilayah perairan, termasuk pulau-pulau di dalamnya untuk membangun kehidupan politik, ekonomi, dan budaya, sebagai negara maritim sekaligus agraris kepulauan.
Aspek-aspek yang menjadi perhatian di antaranya adalah pengembangan industri pertahanan maritim, penyelesaian wilayah perbatasan, pencegahan imigran gelap, optimalisasi ekonomi maritim, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, pencegahan illegal fishing, dan pemberdayaan masyarakat maritim.
Akhirnya, pembangunan Indonesia yang berprinsip wawasan Nusantara harus diterjemahkan sebagai hasil dari konfigurasi yang terbentuk berdasarkan realitas maritim dan agraris.
Bahwa wilayah darat dan wilayah laut Indonesia sejajar dan sama pentingnya untuk membangun ketahanan dan stabilitas nasional dalam menyejahterakan kehidupan bangsa dan negara. Sangat mungkin kita menjadi poros maritim dunia, tinggal political will.
IMAM SYAFI’I
Kandidat Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI
dengan Fokus Kajian Sejarah Maritim