JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, DPD akan membentuk tim litigasi untuk mengajukan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Irman mengatakan, UU MD3 yang telah disahkan tidak lebih baik dari UU MD3 tahun 2009.
"Ada kesan misterius dalam proses pembahasannya. Karena itu, DPD membentuk tim litigasi untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Irman di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Irman menjelaskan, rancangan UU MD3 yang disahkan belum sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92 tahun 2012. Misalnya, rumusan Pasal 72 c yang menyatakan bahwa RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, harus mengikutsertakan DPD sebelum persetujuan diambil bersama antara DPR dan presiden. Rumusan tersebut, kata Irman, belum mengakomodasi apabila ada RUU dari DPD.
"Jadi jika berdasarkan asumsi rumusan Pasal 72 huruf c, RUU dari DPD tidak akan dibahas oleh DPR dan presiden. Ini yang terjadi selama ini. Sampai saat ini 48 RUU dari DPD tak satu pun yang ditindaklanjuti DPR," katanya.
Menurut Irman, harusnya ada satu tambahan rumusan yang mengakomodasi wewenang DPR untuk membahas RUU dari DPD. Selain itu, terkait fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPD yang diamanatkan putusan MK juga belum terakomodasi dalam UU tersebut.
DPD, menurut Irman, juga meminta agar penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD dihidupkan kembali, sesuai dengan Pasal 199 ayat 5 dan Pasal 268 ayat 5 UU MD3. Tak hanya itu, revisi UU MD3, kata dia, belum sinkron merumuskan kedudukan MPR, DPR, dan DPD terkait rumusan kemandirian anggaran.
Terkait beberapa poin ini, Irman mengatakan, pimpinan DPD telah menyurati pimpinan DPR tentang usulan DPD untuk UU MD3. "Namun sampai hari ini tidak direspons," katanya.
Untuk itu, lanjut Irman, tim litigasi yang dibentuk terdiri dari anggota DPD dengan latar belakang yang sesuai dan ahli hukum tata negara. "Kita ingin lembaga ini tidak transaksional dan politis. Jangan sampai karena masalah internal mereka (DPR), kami terabaikan," ujar Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.