Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sarankan Deddy Mizwar Laporkan Penghasilannya dari "Shooting" Sinetron

Kompas.com - 11/07/2014, 21:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk melaporkan penghasilannya dari shooting iklan dan sinetron kepada KPK. Dengan demikian, KPK bisa menganalisis lalu menyimpulkan apakah penghasilan tambahan itu tergolong gratifikasi atau bukan.

"Kami (KPK) yang menentukan gratifikasi atau tidak. Oleh karena itu, sebaiknya dilaporkan ke kami dahulu," kata Giri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Mengenai gratifikasi, kata Giri, KPK telah menyampaikan surat edaran kepada kepala-kepala daerah. Dalam edaran tersebut, KPK menginformasikan bahwa penghasilan tambahan tidak tergolong gratifikasi jika memenuhi tiga syarat. Pertama, penghasilan itu tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi si penyelenggara negara. Kedua, mengandung konflik kepentingan atau tidak. Ketiga, didapatkan melalui kegiatan yang diketahui atasan atau tidak.

"Yang terakhir, melanggar etika atau tidak. Misalkan, Deddy kalau ragu, kami bisa analisis," ujar Giri.

Dia juga mengingatkan agar Deddy fokus menghabiskan waktunya untuk melayani rakyat. Menurut Giri, lebih aman jika Deddy menggunakan penghasilan tambahannya tersebut untuk disumbangkan kepada masyarakat.

"Secara moral, penyelenggara negara harus waktunya digunakan untuk pelayanan masyarakat," ujar Giri.

Deddy berperan aktif dalam sinetron religi Para Pencari Tuhan di stasiun televisi swasta, Surya Citra Televisi atau SCTV. Ia tak hanya sering muncul sebagai salah satu pemeran, tetapi juga berada di balik layar sebagai produser.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com