Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo, Ikut Kawal Rekapitulasi Suara!

Kompas.com - 10/07/2014, 10:55 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemiliham Umum (KPU) meminta masyarakat ikut mengawal jalannya proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di setiap tingkatan. Dengan demikian, hasil rekapitulasi suara tetap sesuai dengan suara yang disampaikan masyarakat pada pemungutan suara, Rabu (9/7/2014) kemarin.

"Mulai hari ini sampai 12 Juli adalah kegiatan rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan yang dikelola oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kami membuka partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti rangkaian kegiatan rekapitulasi agar masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan kualitas rangkaian kegiatan pemilu yang tersisa," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik. di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Ia mengatakan, pihaknya juga membuka partisipasi pemantauan rekapitulasi suara bagi kelompok masyarakat sipil dan pegiat pemilu.

Husni mengatakan, KPU dan seluruh jajarannya akan bekerja secara profesional dalam menjalankan kegiatan rekapitulasi hingga penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada 22 Juli mendatang.

Proses penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada Rabu (9/7/2014) kemarin, seusai pemungutan suara. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari, mulai Kamis (10/7/2014) hingga Sabtu (12/7/2014).

Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli 2014; di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 hingga 17 Juli 2014;  dan di KPU provinsi pada 18 hingga 19 Juli 2014.

Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional oleh KPU selama tiga hari pada 20 hingga 22 Juli 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com