Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum "Obor Rakyat" Anggap Santai Status Tersangka Kliennya

Kompas.com - 05/07/2014, 10:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hinca Panjaitan selaku Kuasa Hukum Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa mengatakan, kliennya menghormati keputusan penyidik yang menjerat mereka dengan undang-undang tentang pers. Hinca menambahkan, putusan tersebut masih dapat berubah seiring dengan pemanggilan selanjutnya.

"Tentu kami akan jalankan mekanismenya karena mereka (Setyardi dan Darmawan) masih punya kesempatan untuk mengklarifikasi ini," ujar Hinca saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/7/2014).

Hinca menambahkan, Obor Rakyat dianggap melanggar undang-undang pers karena tidak memiliki badan hukum. Ia mengaku kliennya sudah lama mengurus mengenai perizinan berdirinya badan hukum dan alamat redaksi.

Obor Rakyat edisi sebelumnya, imbuh Hinca, masih merupakan produk contoh untuk melihat reaksi pasar sehingga Setyardi selaku pemimpin redaksi belum secara serius mengurus pendirian badan hukum secara resmi.

"Sejak awal badan hukum itu segera kita urus karena masih soal dummy dan contoh," ujarnya.

Hinca menampik anggapan bahwa Setyardi dan Dharmawan menerima putusan dari kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan. Ia menambahkan, masih ada penyidikan selanjutnya yang akan memperjelas apakah terbitnya Obor Rakyat dapat dijerat undang-undang atau tidak.

"Ini bukan soal terima (putusan) atau tidak terima. Kami hormati saja. Apakah mereka bersalah? Belum tentu," kata Hinca.

Untuk itu, Hinca mengaku kedua kliennya siap memenuhi panggilan penyidik berikutnya, Senin (7/7/2014). Ia pun enggan menduga-duga apakah setelah pemeriksaan ahli lainnya Setyardi dan Darmawan dapat dikenakan sanksi berlapis.

"Tidak usah pakai kalau-kalau, yang fakta-fakta saja. Dalam surat panggilan tersangka faktanya cuma itu," pungkasnya.

Informasi saja, Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Mereka dianggap menyalahi undang-undang tetsebut karena tidak memiliki badan hukum dengan sanksi denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com