Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tetapkan Kaban Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/07/2014, 05:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menetapkan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan menilai KPK harus menjadikan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Anggoro Widjojo sebagai pintu masuk mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk Kaban.

"Salah satu aktor yang harus dijerat oleh KPK adalah MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai salah satu tim sukses pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta Rajasa," kata anggota Koalisi, Emerson Yuntho, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (5/7/2014) pagi.

Menurut Emerson, Kaban bisa dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, untuk delik melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Kaban, kata Emerson, juga bisa disangka melanggar Pasal 11 dan 12 a UU Tipikor berkaitan dengan menerima suap atau hadiah. "Selain itu, KPK juga perlu mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh MS Kaban," ujarnya.

Emerson mengatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara Anggoro Widjojo jelas menunjukkan dugaan keterlibatan Kaban. Hakim menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat Kemenhut, termasuk Kaban, berkaitan dengan pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 tersebut.

Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS, dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dalam beberapa kali pengiriman dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberi Kaban seperangkat lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang, partai yang diketuai Kaban. "Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan dakwaan Anggoro Widjojo menyebutkan ada setidaknya enam kali komunikasi Anggoro dengan Kaban maupun orang dekatnya guna meminta sejumlah uang atau barang," imbuh Emerson.

Selain meminta KPK mengusut Kaban, Koalisi mendesak KPK menelusuri dugaan keterlibatan anggota Komisi IV DPR yang belum dijerat. Vonis majelis hakim dalam perkara Anggoro menyatakan terbukti ada pemberian uang ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, antara lain Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

Dari nama-nama itu, baru Yusuf, Hilman, Fahri, dan Azwar yang telah dipidana. Menurut Koalisi, KPK harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait kehutanan ini karena korupsi sumber daya alam dianggap sebagai penyebab utama deforestrasi di Indonesia. "Selain itu, akibat mafia anggaran yang bermain di Senayan dan parpol yang menyusup ke Kemenhut, menteri kehutanan mendatang harus orang yang profesional dan bukan dari partai politik," ujar Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com