Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dituntut, Andi Mallarangeng Bagikan 2 Buku Karyanya

Kompas.com - 30/06/2014, 15:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, melalui kerabatnya membagi-bagikan buku jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014). Buku itu merupakan hasil karya Andi yang ditulis saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Buku pertama diberi judul Inferno, Neraka di Bumi, Betulkah?.

"Sejak berada dalam tahanan KPK, 7 Oktober 2013, Andi Mallarangeng punya banyak waktu luang. Sambil menunggu proses pengadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Hambalang, Andi berusaha menggunakan waktunya secara produktif dengan membaca dan menulis," demikian sinopsis buku tersebut.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu membuahkan karyanya dengan tulisan tangan karena KPK tidak memperbolehkan tahanan menggunakan alat elektronik untuk mengetik. Tulisan tangan Andi itu kemudian disalin kembali oleh redaksi salah satu media online nasional dalam waktu seminggu sekali.

Buku bersampul wajah Andi dengan tebal 144 halaman itu berisi kumpulan kolom kuningan tentang masyarakat, kekuasaan, dan cinta.

Buku kedua, yaitu berjudul Spekulasi KPK, Sebuah Eksepsi. Buku setebal 62 halaman ini bergambar sampul tokoh wayang semar dan timbangan. Buku keduanya ini lebih berisi nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK dalam kasus Hambalang. Buku ini dipersembahkan oleh Andi untuk istrinya Pipit dan ketiga putra putrinya.

"Buat Pipit, Gilang, Titang, dan Mentari. Di tengah laut yang ribut. Anjungan kapal naik turun. Sementara kulitku terpanggang terkelupas. Angin kering menghempas. Aku masih berdiri. I love you all," tulis Andi dalam buku tersebut.

Hari ini jaksa penuntut umum KPK dijadwalkan membacakan tuntutan untuk Andi di Pengadilan Tipikor. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB, hingga pukul 14.15 WIB belum juga dimulai.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Menurut jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan. 

Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Andi juga dinilai telah memperkaya korporasi. Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com